SCM

Wednesday, 22 January 2020

Analisis Website E-Goverment Provinsi NAD, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh

ANALISIS E-GOVERNMENT
“Website E-Governmant Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dengan
Kabupaten Langsa dan Banda Aceh” 
Kelompok 1 :
o Arya Putra Adiwidya (11116123)
o M Ricky Apriansyah (14116184 )
o Muhamad Ranggana (14116620)
o Muhammad Adli Nur Sofyan (14116672)
o Royhan (16116696)
o Rusmi Septriyardi (16116714)


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
Depok
2019/2020

Bobot nilai Setiap Kategori x Jumlah Total, lalu dijumlahkan setiap Unit Analisis.

HASIL ANALISA NILAI BOBOT UNIT ANALISIS DAN KATEGORINYA

Pada website kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Langsa dan Banda Aceh memiliki kelebihan masing-masing pada Informasi Menu Utama dalam website. Namun, di antara website tersebut yang paling lengkap adalah Informasi Menu Utama dalam website Banda Aceh.
Pada website kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Langsa dan Banda Aceh  memiliki kelebihan masing-masing pada Informasi tambahan dalam fasilitas website Tahap 1-3 yang paling lengkap adalah pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dan yang lebih lengkap adalah Kota Banda Aceh.
Pada website kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Langsa dan Banda Aceh memiliki kelebihan masing-masing pada menu Penyediaan Hubungan, paling lengkap pada website Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan lebih lengkap pada Kota Banda Aceh.
Pada website kabupaten Provinsi Sumatra utara, Kota Padangsidumpuan dan Samosir memiliki kelebihan masing-masing pada Aksesibilitas yang paling lengkap ada pada kedua website, yaitu website Kota Banda Aceh dan website Kota Langsa tersebut dengan bobot nilai akhir 100.
Pada website kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Langsa dan Banda Aceh memiliki kelebihan masing-masing pada Design yang paling lengkap ada pada website Kota Banda Aceh. Namun lebih lengkap pada website Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pada website kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kota Langsa dan Banda Aceh memiliki kelebihan masing-masing pada menu Jumlah tingkatan Informasi yang palimg lengkap ada pada website Kota Langsa dan yang lebih lengkap pada website Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Nilai pada tabel di atas kami nilai berdasarkan hasil peniliaian kami dari 3 web yang dikalikan dengan bobot. Dan hasil keseluruhan yang paling lengkap adalah website dari Kabupaten Banda Aceh dengan Nilai Total 69,8. 

TABLE ANALISIS
berdasarkan panduan dari KOMINFO (2003), isi minimal pada setiap situs web pemerintahan daerah.

Analisis:
            Analisis dari tabel terakhir yaitu yang pertama mengenai Selayang Pandang dari ketiga website: dari ketiga website terdapat sejarah mengenai daerah tentang web tersebut. Mottot di dalam web hanya terdapat pada provinsi NAD dan kabupaten Langsa. Lambang terdapat pada ketiga web. Arti lambang terdapat pada web provinsi NAD dan kabupaten Langsa. Lokasi dalam bentuk peta hanya terdapat pada web provinsi NAD. Visi dan misi terdapat pada ketiga web.
            Mengenai Pemerintahan Daerah pada ketiga web: Kategori eksekutif tidak terdapat pada ketiga web. Tentang Legislatif juga tidak terdapat pada ketiga web. Tentang nama, alamat, telepon, e-mail dari pejabat daerah hanya terdapat pada web kabupaten Banda Aceh. Dan biodata dari pimpinan daerah hanya terdapat pada web provinsi NAD.
            Mengenai Geografi: Topografi hanya terdapat pada web provinsi NAD. Demografi terdapat pada web provinsi NAD dan kabupaten Banda Aceh. Cuaca dan iklam tidak terdapat pada ketiga web. Sosial dan ekonomi terdapat pada web provinsi NAD dan kabupaten Langsa. Budaya dari daerah bersangkutan hanya terdapat pada provinsi NAD. Dan ada informasi berupa numeris / statistik dan harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya hanya terdapat pada web provinsi NAD.
            Mengenai peta wilayah dan sumberdaya: peta wilayah hanya terdapat pada web provinsi NAD. Bentuk peta sumberdaya tidak terdapat pada ketiga web. Mengenai Peraturan/Kebijakan Daerah: Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersangkutan hanya terdapat pada web provinsi NAD.
            Dan yang terakhir mengenai Buku Tamu: Buku Tamu hanya terdapat pada web NAD. Jadi dari analisis yang terdapat bahwa ketiga web belum lengkap memenuhi syarat-syarat dari kategori web Pemerintah. Ketiga web harus mengupdate web mereka masing-masing sehingga memenuhi syarat-syarat yang dianjurkan.

Sunday, 19 January 2020

Kriteria Laporan Audit Sistem Informasi

https://hanungnp.staff.telkomuniversity.ac.id/files/2017/11/TEMPLATE-LAPORAN-AUDIT-SI-TI.docx

 

Laporan Audit Sistem Informasi di atas sudah memenuhi kriteria yang disebutkan pada materi tersebut.


  • Berisi makna penting yang sungguh diperlukan dan hasilnya bermanfaat bagi pimpinan perusahaan, auditee, serta auditor.
  • Disusun dan didistribusikan tepat waktu.
  • Ketepatan dan kecukupan bukti pendukung.
  • Menyajikan temuan dan rekomendasi atau usul solusi dengan nada yang konstruktif (bersifat pencerahan, tidak mendorong "permusuhan").
  • Temuan yang ditulis mempunyai sifat meyakinkan (temuan signifikan).

Muhammad Adli Nur Sofyan
4KA03
14116672

Sunday, 10 November 2019

Audit IT pada Domain EDM, APO, BAI, DSS, dan MEA

Audit IT pada domain EDM (Evaluate, Direct, and Monitor)
Proses tata kelola EDM berurusan dengan tujuan stakeholder dalam melakukan penilaian, optimasi risiko dan sumber daya, mencakup praktek dan kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pilihan strategis, memberikan arahan kepada IT dan pemantauan hasilnya.



Audit IT pada domain APO (Align, Plan, and Organise)

Proses manajemen APO memberikan arah untuk penyampaian solusi (BAI) dan penyediaan layanan dan dukungan (DSS). Domain ini mencakup strategi dan taktik, dan identifikasi cara terbaik agar IT dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan bisnis.



Audit IT pada domain BAI (Build, Acquire, and Implement)

Proses manajemen BAI memberikan solusi dan mengimplementasikannya sehingga berubah menjadi layanan. Untuk mewujudkan strategi IT, solusi IT perlu diidentifikas ikan, dikembangkan, serta diimplementasikan dan diintegrasikan ke dalam proses bisnis. Perubahan dan pemeliharaan sistem yang ada juga tercakup dalam domain ini, untuk memastikan bahwa solusi dapat memenuhi tujuan bisnis.



Audit IT pada domain DSS (Deliver, Service, and Support)

Proses manajemen DSS menyampaikan solusi yang dapat digunakan bagi pengguna akhir. Domain ini berkaitan dengan penyampaian dan dukungan layanan aktual yang dibutuhkan, yang meliputi pelayanan serta pengelolaan keamanan dan keberlangsungan dukungan layanan bagi pengguna, dan manajemen data dan fasilitas operasional.



Audit IT pada domain MEA (Monitor, Evaluate, Assess)

Proses manajemen MEA memonitor semua proses untuk memastikan bahwa pengarahan yang disediakan domain yang sebelumnya diikuti. Semua proses IT perlu dinilai secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengontrol kualitas dan kepatuhannya. Domain ini merujuk pada manajemen kinerja, pemantauan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola.



Muhammad Adli Nur Sofyan 

4KA03
14116672



Sumber :

Langkah-Langkah pada Auditing IT Governance

Ada beberapa teknik audit untuk melakukan audit pada Teknologi Informasi. Auditor dapat menggunakan tiga kategori berikut dalam menguji pengendalian, yaitu :

  1. Teknik audit berbantuan computer (Computer Assisted Audit Techniques/CAAT) yang terdiri atas Auditing Around the Computer, dimana dengan teknik ini auditor menguji reliability dari computer generated information dengan terlebih dahulu menghitung hasil yang diinginkan dari transaksi yang dimasukkan dalam system, dan kemudian membandingkan hasil perhitungan dengan hasil proses atau output. Jika terbukti akurat dan valid, maka diasumsikan bahwa system pengendalian berfungsi seperti yang seharusnya. Kondisi ini cocok jika system aplikasi otomasi sederhana dan ringkas. Pendekatan ini masih relevan dipakai di perusahaan yang menggunakan software akuntansi yang bervariasi dan melakukan proses secara periodic.
  2. Auditing With the Computer adalah auditing dengan pendekatan computer, menggunakan teknik yang bervariasi yang biasa juga disebut Computer Assisted Audit Technique (CAAT). Penggunaan CAAT telah meningkatkan secara dramatis kapabilitas dan efektifitas auditor, dalam melakukan susbstantif test. Salah satu CAAT yang lazim dipakai adalah general audit software (GAS). GAS sering dipakai untuk melakukan substantive test dan digunakan test of control yang terbatas. Sebagai contoh GAS sering dipakai untuk mengetes fungsi algoritma yang komplek dalam program computer. Tetapi ini memerlukan pengalaman yang luas dalam penggunaan software ini.
  3. Audit Through the Computer yang merupakan teknik focus pada testing tahapan pemrosesan computerised, logic program, edit routines dan program controls. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa jika program pemrosesan dikembangkan dengan baik, dan memenuhi edit routines dan programme check yang memadai, maka error dan kecurangan tidak akan mudah terjadi tanpa terdeteksi.
Muhammad Adli Nur Sofyan
4KA03
14116672

Sumber : 

Contoh Dari Aspek Pada IT Governance dan Risk Managament

Persoalan mulai muncul ketika produk-produk investasi berkembang demikian cepat dan mencari celah-celah regulasi sehingga produk-produk tersebut tidak berada dalam yurisdiksi otoritas-otoritas yang selama ini bertugas mengawasi perusahaan yang menjual produk investasi.  Contoh yang paling anyar adalah kasus investasi emas bodong.

Tahun lalu Malaysia dan Singapura dikejutkan dengan skandal besar investasi emas bodong.  The Gold Guarantee Malaysia (TGG-M)  dan Asia Pacific Bullion yang berbasis di Singapura dikejutkan dengan kaburnya pemimin perusahaan itu, Lee Song Teck.  Geneva Singapura juga melakukan hal yang sama, pemimpinnya, Leow Wee Khong, tidak diketahui keberadaanya. Bank Sentral Singapura memasukkan tiga perusahaan itu dalam Daftar Waspada Investasi Perusahaan Tidak Berijin.

Bank Sentral Malaysia melakukan hal yang sama untuk Geneva Malaysia, Pageantry Gold, Caesar Gold, Worldwide Far East dan Bestino.  Sebagai taktik pemasarannya, salah satu perusahaan itu malah mengaku model penjualan emasnya telah disetujui oleh Bank Sentral, sesuai dengan prinsip syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah, bahkan menampilkan foto mantan Perdana Menteri Malaysia untuk meyakinkan calon nasabahnya.  Tiga pemimpin Geneva, Marcus Yee Yuen Seng, Ng Poh Weng, Chin Wai Leong disangkakan telah melakukan praktek bank gelap, pencucian uang dan penghindaran pajak oleh Bank Sentral Malaysia.  Tiga orang ini juga menjadi pemimpin Geneva Singapura.

Perusahaan-perusahaan investasi emas bodong ini bersembunyi di celah regulasi yang belum mengatur penjualan produk investasi emas berkedok penjualan emas.  Mekanisme bisnis mereka adalah menjual emas dengan harga 20-25% diatas harga pasar.  Katakan saja harga pasar Rp 500 ribu puriah per gram, dijual Rp 600 ribu per gram.  Nasabah mendapat dua hal untuk kelebihan harga itu.  Pertama, nasabah dapat diskon harga 2,5% per bulan dari harga beli emas.  Kedua, pada akhir periode kontrak nasabah dapat jaminan pembelian kembali emas seharga harga belinya.

Selisih harga emas itulah yang menyebabkan perusahaan sejenis ini tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan penjual emas, tapi masuk dalam kategori perusahaan yang menjual produk investasi.  Selisih harga emas itulah yang berpotensi menjadi money game atau dikenal luas sebagai sistem ponzi.  Itu pula yang dijadikan alasan Bank Sentral Malaysia mengenakan sangkaan “penghimpunan dana masyarakat secara ilegal”.  Dalam prakteknya, bahkan sebagian besar transaksi tidak terjadi penyerahan fisik emas, atau hanya sebagian kecil emas yang diserahkan fisiknya, atau terjadi selisih waktu antara penyerahan uang dengan penyerahan fisik emas.

Model bisnis yang persis sama kemudian ditawarkan di Indonesia. Salah satu perusahaan bahkan menggunakan taktik pemasaran yang persis sama.  Dengan menyalah-gunakan rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI yang seharusnya digunakan untuk mengurus kelengkapan ijin legalitas dari otoritas yang berwenang, namun digunakan untuk kepentingan pemasaran mengelabui calon nasabah.  Juga menampilkan foto Ketua DPR dan Ketua MUI untuk tujuan yang sama.  Setelah itu, giliran Indonesia dikejutkan dengan skandal yang sama, kaburnya pemilik PT GTIS warga negara Malaysia, Michael Han Cun Ong, Edward C.H. Ho, sedangkan Dato Zahari Sulaiman sebagai komisarisnya.

Kesadaran otoritas keuangan akan adanya celah regulasi ini, terlihat dari munculnya berbagai regulasi di beberapa negara tentang investasi emas.  Cina bahkan sejak tahun 1949 melarang penjualan produk investasi emas oleh swasta, baru sejak tahun 2002 diijinkan bertahap dengan aturan yang ketat.  Amerika Serikat juga telah melarang semua produk investasi emas dalam bentuk produk derivatif emas dan perak kepada investor ritel.  Bank Sentral India juga membuat regulasi tentang hal yang sama.  Otoritas Malaysia dan Singapura memasukkannya kedalam yurisdiksi mereka sebagai kegiatan shadow banking.

Itu sebabnya ketika GTIS meminta rekomendasi DSN MUI untuk kelengkapan dokumen mengurus legalitas ijin, DSN MUI memberikan sederet ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.  Diantara yang terpenting adalah harusnya adanya penyerahan uang dan fisik emas secara tunai pada saat yang bersamaan. Memahami adanya perbedaan harga pembelian emas dengan harga pasar, yang memasukkan perusahaan ini sebagai perusahaan yang menjual produk investasi, DSN MUI mengarahkan perusahaan ini mengurus legalitas ijinnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  OJK tidak menjadi pilihan karena yurisdiksinya tidak mencakup produk investasi berbasis komoditi.

Ada dua alasan DSN MUI mengarahkannya ke Bappebti.  Pertama, UU No.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengakomodir produk syariah.  Kedua, DSN MUI telah bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk produk syariah berdasarkan Fatwa DSN No. 82 tahun 2011.  Hal ini sangat penting karena model bisnis seperti yang ditawarkan GTIS ini memang belum dikenal dalam yurisdiksi Bappebti, BBJ, dan berbeda dengan yang digariskan dalam Fatwa No. 82.

GTIS bermain di celah regulasi yang ada.  Tidak masuk yurisdiksi Bank Indonesia, OJK, maupun Bappebti.  Yurisdiksi penjualan fisik emas juga tidak karena adanya perbedaan harga beli emas dengan harga pasar, ada diskon bulanan, ada kontrak, ada buy back guarantee.  DSN MUI jelas bukan otoritas yang memiliki yurisdiksi.  DSN MUI diberi wewenang oleh UU Perseroan Terbatas untuk memberikan rekomendasi syariah yang diperlukan dalam mengurus ijin usaha bagi perusahaan yang akan menawarkan produk berbasis syariah.

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur micro-prudential khususnya bidang perbankan, memang tidak memiliki wewenang untuk mengatur perusahaan non-bank seperti GTIS.  Namun bila GTIS melakukan kegiatan shadow banking tentu masuk dalam ranah BI.  Sebagai otoritas macro-prudential yang mencakup otoritas moneter dan sistem pembayaran, jelas berkepentingan dengan cadangan emas dan cadangan devisa, dan tentunya perdagangan emas dan valas.

Muhammad Adli Nur Sofyan
4KA03
14116672

Sumber :
http://karimconsulting.com/investasi-bodong/

Aspek-Aspek Pada IT Governance dan Risk Management

Aspek - aspek pada Risk Management:

1.  Tataran Korporasi
Aspek ini  terdiri atas tiga hal : 
Pertama, kecukupan modal minimum. Kedua, batasan portofolio investasi. Ketiga, pemisahan rekening perusahaan dan nasabah. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan korporasi (corporate crime).

2. Tataran Pengelola Perusahaan
Aspek ini terdiri atas tiga hal juga :
Pertama, kompetensi manajemen berupa pengalaman dan keahlian. Kedua, integritas pengurus berupa rekam jejak yang tidak tercela. Ketiga, tata pengelolaan yang baik dan transparan. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan pimpinan perusahaan (white collar crime).  

3. Tataran Pelaksana Lapangan Perusahaan
Aspek ini terdiri atas tiga hal :
Pertama, pengenalan selera risiko nasabah (risk appetite). Kedua, pengetahuan tenaga penjual akan produk investasi yang dijualnya. Ketiga, transparansi dalam menjelaskan risiko investasi. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan tenaga pelaksana (blue collar crime). 

Muhammad Adli Nur Sofyan
4KA03
14116672

Sumber : 

Wednesday, 23 October 2019

Aspek Pada Management Control Framework dan Contohnya

4. Aspek Management Control Framework


  1. Planning and Organization
  2. Acquisition and Implementation
  3. Delivery and Support
  4. Monitoring

Application control framework

Boundary controls


A. Cryptographic control


  • Transposition ciphers: menggunakan permutasi urutan karakter dari sederet string
  • Subtitution ciphers: mengganti karakter dengan karakter lain sesuai aturan tertentu
  • Product ciphers: kombinasi transposition dan subtitution ciphers

B. Access control


  • Acccess controls yang digunakan dan kemungkinan masalahnya
  • Ukuran proteksi yang ditekankan pada mekanisme access controls
  • Apakah organisasi menggunakan access controls yang disediakan dalam paket perangkat lunak

C. Personal Identification Numbers (PIN)


  • Generasi PIN
  • Penerbitan dan penyampaian PIN kepada pengguna
  • Validasi PIN
  • Transmisi PIN di seluruh jalur komunikasi
  • Pemrosesan PIN
  • Penyimpanan PIN
  • Perubahan PIN
  • Penggantian PIN
  • Penghentian PIN

D. Digital signature

pengujian sistem manajemen yang digunakan untuk mengelola tanda tangan digital, penggunaan dan penyebarannya

E. Plastic cards


  • Pengajuan kartu
  • Persiapan kartu
  • Penerbitan kartu
  • Penggunaan kartu
  • Pengembalian/ penghancuran kartu

Muhammad Adli Nur Sofyan
14116672
4KA03

Sumber :

Kendali Internal, Ruang Lingkup Kendali Internal dan Sistem Kendali Internal, Control Objectives, Control Risks, Management Control Framework dan Application Control Framework, Corporate IT Governance

3.  A. Kontrol Internal, Ruang Lingkup Kontrol internal & Sistem Kontrol Internal
  • Pengendalian intern (internal control) adalah untuk membantu manajemen dengan tujuan tercapainya mekanisme kerja yang lebih efisien dan efektif. Struktur pengendalian intern sebagai suatu tipe pengawasan diperlukan karena adanya keharusan untuk mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab dalam suatu organisasi.
  • Ruang lingkup audit sistem informasi dibatasi pada pengendalian internal, sementara ruang lingkup audit operasional lebih luas, melintasi seluruh aspek manajemen sistem informasi.
Prosedur pengumpulan buktinya ?
  1. Mengamati fungsi – fungsi dan kegiatan operasional.
  2. Memeriksa rencana dan laporan keuangan serta operasional
  3. Menguji akurasi informasi operasional
  4. Menguji pengendalian
  • Control is a system that prevents, detects, or corects unlawful events
1. A system : komponen-komponen yang saling berkaitan untuk
mencapai tujuan bersama
Evaluasi terhadap kontrol harus mempertimbangkan
keterkaitannya dari perspektif sistem (= IS / organization
perspective)
2. Focus on unlawful events (=kejadian tdk sah/tdk benar).
Unlawful events : unauthorized, inaccurate, incomplete,
redundant, ineffective, or inefficient input enters the system
3. Controls are used to prevents, detects, or corects unlawful
events.
Untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi karena
kemunculan unlawful events dalam sistem.

B. Control Objectives, Control Risk
  • Control objectives ialah sekumpulan best practices (framework) untukmanajemen IT, berupa sekumpulan ukuran, indikator, proses dan best practives untuk memaksimalkan manfaat penggunaan IT, dan melakukan tata kelola serta kontrol IT dalam perusahaan
  • Control Risk audit sistem informasi tidak dapat mendeteksi kelemahan kendali
C. Management Control Framework & Application Control Framework

Management control adalah melindungi terhadap akses tidak sah atau kerusakan data & memadai backup data. Adapun control tersebut meliputi kontrol terhadap:
  1. access – encryption, user authorization tables, inference controls and biometric devices are a few examples
  2. backup – grandfather-father-son and direct access backup; recovery procedures
Application control adalah sistem pengendalian intern komputer yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan tertentu yang telah ditentukan.
Tujuan pengendalian aplikasi :
  1. Input data akurat, lengkap, terotorisasi dan benar
  2. Data diproses sebagaimana mestinya dalam periode waktu yang tepat
  3. Data disimpan secara tepat dan lengkap
  4. Output yang dihasilkan akurat dan lengkap
  5. Adanya catatan mengenai pemrosesan data dari input sampai menjadi output

D. Corporate IT Governance

IT Governance adalah tanggung jawab dewan direksi dan manajemen eksekutif dan merupakan bagian integral dari tata kelola perusahaan.  IT governance terdiri dari kepemimpinan dan organisasi struktur dan proses yang memastikan bahwa organisasi IT ini menopang dalam arti luas strategi dan tujuan organisasi.


Muhammad Adli Nur Sofyan
14116672
4KA03

Sumber :

Konsep Dasar Kontrol dan Audit SI, Prinsip Dasar Proses Audit SI, Standar Panduan Audit SI

2. A. Konsep Dasar Kontrol dan Audit Sistem Informasi

Audit sistem informasi berbasis kendali merupakan  suatu sistem yang mencegah, mendeteksi atau memperbaiki kejadian yang tidak dibenarkan (unlawfulevents) seperti: unautorized (tidak nyambung), innacurrete(kurang baik), incomplete(tidak komplet/tidak sesuai), redundant(mubazir), ineffective, ineffeicient event.tujuanya yaitu untuk mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi dari kejadian yang dibenarkan.

Berdasarkan standar manajemen yang dikeluarkan  oleh Internasional Standar Organization (ISO) yaitu ISO 9001-2000, penilaian kondisi sistem mutu mempunyai 4 skala yaitu:
  • P (Poor) yaitu sistem mutu praktis belum terbentuk. Disarankan untuk meninjau ulang keseluruhan proses.
  • W (Weak) yaitu masih banyak elemen sistem manajemen mutu yang tidak sesuai standar.
  • F (Fair) yaitu beberapa elemen sistem telah sesuai standar tetapi masih ada yang belum sesuai bahkan tidak ada sama sekali.
  • S (Strong) yaitu Sebagian besar persyaratan ISO 9001-2000 telah dapat dipenuhi oleh sistem.
B. Prinsip – prinsip Dasar Proses Audit SI

  1. Audit dititik beratkan pada objek audit yang mempunyai peluang untuk diperbaiki.
  2. Prasyarat Penilaian terhadap kegiatan objek audit.
  3. Pengungkapan dalam laporan adanya temuan-temuan yang bersifat positif.
  4. Identifikasi individu yang bertanggung jawab terhadap kekurangan-kekurangan yang terjadi.
  5. Penentuan tindakan terhadap petugas yang seharusnya bertanggung jawab.
  6. Pelanggaran hukum.
  7. Penyelidikan dan pencegahan kecurangan.
C. Standar dan Panduan Audit SI

Panduan yang dipergunakan dalam Audit Sistem Informasi di Indonesia adalah Standar Atestasi, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntansi (IAI di Indonesia, AICPA di USA, atau CICA untuk Kanada), maupun yang lebih khusus lagi, yaitu dari ISACA atau IIA. Model referensi sistem pengendalian intern (internal controls model/framework) lazimnya adalah COBIT. Audit objectives dalam audit terhadap

IT governance (menurut COBIT adalah: effectiveness, confidentiality, data integrity, availability, efficiency, dan realibility). Karena yang diperiksa adalah tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance), maka yang diperiksa antara lain adalah Teknologi Informasi itu sendiri. Karena itu istilah audit arround the computer dan audit through the computer tidak relevan lagi di sini.

Standar Audit SI ada 3, yaitu :

  1. ISACA
  2. COBIT
  3. ISO 1799
Muhammad Adli Nur Sofyan
14116672
4KA03

Sumber :

Kelebihan dan Kekurangan Standar Audit SI

Audit SI
Kelebihan
Kekurangan
COBIT
·       Rahasia
·       Integritas
·       Dapat memberi proteksi terhadap informasi yang sensitive dari akses orang tidak bertanggung jawab
·       Cobit hanya berfokus pada kendali dan pengukuran
·       Cobit hanya memberikan panduan kendali dan tidak memberikan panduan implementasi operasional
ITIL
(Information Technology Infrastructure Library) 
      ·  Memberi deskripsi rinci sejumlah praktik penting TI dan menyediakan daftar komprehensif tugas dan prosedur
       ·  Bukan merupakan standard yang memberikan prescription tetapi lebih kepada merekomendasikan, oleh karena itu implementasi antara satu organisasi dengan organisasi lain dapat dipastikan terdapat perbedaan. Dengan demikian kita tidak bisa membandingkan / melakukan benchmark secara pasti.
       ·  Buku-buku ITIL sulit terjangkau bagi pengguna non komersial, ITIL bersifat holistic yang mencakup semua kerangka kerja untuk tatakelola TI, pelaksanaan pedoman dalam buku ITIL memerlukan pelatihan khusus dan biaya pelatihan atau sertifikasi ITIL terlalu tinggi.
ISO/IEC 38500
      ·  Menjamin akuntabilitas  diberikan untuk semua Resiko IT dan aktivitasnya
      ·   Memberikan panduan kepada advisor perusahaan.
       ·  Tidak cocok digunakan sebagai IT management framework









Muhammad Adli Nur Sofyan
14116672
4KA03

Sumber :

http://evangelino.weebly.com/blog/tugas-2-manajemen-layanan-sistem-informasi-perbandingan-framework

Monday, 14 October 2019

Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

1. IASII (Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia)

SEJARAH IASII
Terbentuknya TPP-IASII

Menyadari pesatnya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud Sistem Informasi di Indonesia, maka makin disadari juga pentingnya pelaksanaan audit atas penyelenggaraan Sistem Informasi untuk meminimumkan peluang penyimpangan yang sangat besar terjadi. Seiring dengan hal tersebut maka peranan profesi Auditor Sistem Informasi di Indonesia perlu ditingkatkan.

Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan dan pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para Auditor Sistem Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi profesi tersebut yang tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Atas inisiatif beberapa praktisi dan akademisi dalam bidang audit sistem informasi, maka dibentuklah Tim Persiapan Pembentukan Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (TPP-IASII).

TPP-IASII merupakan tim sementara yang bertugas untuk mengajak dan memotivasi para akuntan publik, auditor pemerintah, analis sistem, system administrator auditor internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian sistem informasi untuk bergabung membentuk Ikatan ini.

TPP-IASII beranggotakan individu-individu sebagai berikut (urut abjad) :

  • Arif Gaffar
  • Chandra Yulistia
  • Daryanto
  • Hari S. Noegroho
  • Ichjar Musa (almarhum)
  • Novis Pramantayabudi
  • Rudy M. Harahap
  • Surdiyanto Suryodarmodjo (almarhum)
  • Teuku Radja Sjahnan
  • Yogiyanto
  • Berdirinya IASII


Pada tanggal 20 Mei 2004 IASII dibentuklah IASII. Diharapkan bahwa dengan dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor sistem informasi akan dapat melayani kepentingan para stakeholders di Indonesia dengan sebaik-baiknya. IASII senantiasa melakukan kerja sama yang erat dengan asosiasi profesi lain yang terkait dengan bidang sistem informasi.

Kegiatan IASII direncanakan dalam berbagai bidang yang meliputi :

  • Penetapan standar profesi auditor sistem informasi Indonesia
  • Pemberian sertifikasi kompetensi audit sistem informasi Indonesia
  • Peningkatan kemampuan dalam bidang audit sistem informasi bagi anggota
  • Peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya audit dan pengendalian sistem informasi

2. ISACA Indonesia Chapter


ISACA adalah asosiasi profesional IS Governance, Keamanan, Risiko & Jaminan di seluruh dunia yang memiliki kredensial terkemuka seperti CISA (Audit & Jaminan IS), CISM (Keamanan Informasi), CGEIT (Tata Kelola Perusahaan & Manajemen TI), CRISC (Risiko IS & Kontrol) dan Yayasan COBIT 5, Implementasi dan Penilai. ISACA Indonesia Chapter didirikan sejak tahun 1993, tujuannya adalah untuk mensponsori seminar dan lokakarya pendidikan lokal, memberikan advokasi kepada sektor publik & swasta, melakukan pertemuan bab reguler sebagai layanan untuk anggota, dan membantu untuk lebih mempromosikan dan meningkatkan visibilitas profesi di seluruh Indonesia.

Muhammad Adli Nur Sofyan
4KA03
14116672

Sumber: